TEMPO.CO , Washington:Perusahaan senjata dari Amerika Serikat Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena telah menyuap aparat di beberapa negara seperti Indonesia, Pakistan, dan negara lainnya untuk meloloskan produknya. US Securities and Exchange Commission (SEC), yang menghukum perusahaan yang senjatanya biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu, memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 guna mendapatkan kontrak pasokan.
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1lU85yE
via IFTTT
No comments:
Post a Comment