Wednesday, July 30, 2014

Tunjangan PNS DKI disunat jika bolos hari pertama kerja

Tunjangan PNS DKI disunat jika bolos hari pertama kerja MERDEKA.COM. Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dilarang 'memperpanjang' masa libur lebaran atau membolos. PNS DKI harus kembali masuk pada Senin (4/8). Terkecuali para guru yang dalam kalender akademik baru akan masuk pada Rabu (6/8).








Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1s1Vm2L

via IFTTT

No comments:

Post a Comment