MERDEKA.COM. Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dilarang 'memperpanjang' masa libur lebaran atau membolos. PNS DKI harus kembali masuk pada Senin (4/8). Terkecuali para guru yang dalam kalender akademik baru akan masuk pada Rabu (6/8).
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1s1Vm2L
via IFTTT
No comments:
Post a Comment