MERDEKA.COM. Tugas pokok negara adalah keamanan. Sebab negara dibentuk untuk melindungi warganya dari serangan musuh maupun pertikaian antarwarga. Untuk itu negara membentuk pasukan tentara dan barisan polisi. Yang pertama bertugas menghadapi serbuan eksternal, yang kedua bertugas memadamkan pertikaian internal.Itulah sebabnya, demi menciptakan keamanan dan ketertiban bagi warganya, negara diberi wewenang menggunakan kekerasan dengan mengerahkan pasukan tentara dan barisan polisi. Sebab tentara dan polisi adalah alat negara. Sebagai alat negara mereka harus menjalankan perintah negara. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1iVtkED
via IFTTT
No comments:
Post a Comment