MERDEKA.COM. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menolak berkomentar atas vonis Akil Mochtar yang diputuskan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akil terbukti menerima suap dalam penanganan berbagai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang."Saya nggak mau komentar karena belum selesai," ujar Hamdan di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (1/7).Menurut Hamdan, putusan mantan Ketua MK itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Akil masih mengajukan banding terhadap putusan hukuman seumur hidup itu. "Saya nggak mau komentar dulu lah. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1o3VbzL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment