MERDEKA.COM. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang Kabupaten Kampar propinsi Riau berinisial MH sebagai tersangka korupsi kredit fiktif senilai Rp3.901.407.491.52.Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi SH melalui Kasi Penkum dan Humas Mukhzan SH kepada merdeka.com Selasa (1/7), mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan dilakukan, Senin (19/5) lalu, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mei 2014. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1qOaYp7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment