MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengajukan banding atas putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar. Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ada tiga poin bakal diajukan sebagai alasan banding."Pasti lah. Yang ditolak majelis kita banding. Yang ditolak, kasus Lampung. Semua yang ditolak kita banding lah," kata Adnan di selepas menghadiri acara pemaparan kekayaan capres-cawapres di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (1/7). ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1qfVz1o
via IFTTT
No comments:
Post a Comment