MERDEKA.COM. Sebanyak 30.000 pieces makanan olahan disita petugas gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, dari Hanil Mart, Blok A No. 27, di kawasan Ruko Pinangsia, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (3/7) siang.Dalam razia tersebut, petugas menemukan ratusan jenis makanan impor olahan dari negara Korea yang tidak memiliki izin edar dan dipajang di etalase. Makanan olahan tersebut diduga masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait.Kepala BPOM Provinsi Banten Rusdiyawati mengatakan, ada sebanyak 30. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1vBYZv7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment