MERDEKA.COM. Ketua KPK Abraham Samad bersyukur vonis terdakwa suap penanganan sengketa Pilkada di MK Akil Mochtar sesuai tuntutan Jaksa KPK. Terdakwa Akil Mochtar divonis seumur hidup atas kasusnya, menerima gratifikasi saat menjabat Ketua MK."Syukur, Alhamdulillah, vonis hakim sesuai jaksa KPK, kita syukuri. Tapi semua berpulang ke majelis hakim yang memutuskan," ujar Abraham di PTIK, Jakarta, Selasa (1/7).Abraham menyatakan, sikap Akil yang mengajukan banding tidak masalah bagi KPK. Sebab, semua warga negara berhak mengajukan banding. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1xaYfiY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment