Jakarta (Antara) - Pengacara OC Kaligis meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen karena melanggar izin keimigrasian. "Kami meminta Kemenkumham tidak melindungi Xie Ligen dan segera memulangkan ke negaranya," kata OC Kaligis di Jakarta Selasa. OC menduga Xie Ligen melanggar undang-undang tentang izin keimigrasian dengan modus memalsukan dokumen untuk memiliki harta di Indonesia. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1xaYhYk
via IFTTT
No comments:
Post a Comment