Bandung (Antara) - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilu Presiden 2014 digelar satu putaran sudah tepat, sesuai kondisi jumlah calon yang tidak mengharuskan dua putaran, kata pakar politik Universitas Parahyangan Asep Warlan di Bandung, Jumat. "Putusan MK tepat karena berdasarkan hukum konstitusional bersyarat, kita tidak perlu melaksanakan pemilu dua putaran, perhitungannya 50+1 (persen) berarti kemenangan," kata Asep Warlan. Ia menyebutkan ada tiga hal dari faktor hukum dari keputusan MK yang dinilainya sudah tepat. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/VmKhx6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment