MERDEKA.COM. Kuasa hukum pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat, Hinca Panjaitan, mengaku tidak terlalu mempersoalkan penetapan tersangka kepada kliennya. Alasannya, pasal di dalam UU pers tidak menyeret kedua kliennya tersebut ke dalam penjara."Pasal 18 UU Pers yang disangkakan soal pidana administratif. Itu menyoal denda saja karena tak berbadan hukum," kata Hinca Panjaitan dalam pesan singkatnya, Jumat (3/7).Dia pun masih percaya diri kalau apa yang dibuat kliennya adalah produk jurnalis. "Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1rtE4N6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment