MERDEKA.COM. Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang penyelundupan sabu-sabu seberat 3,8 kg. Agenda persidangan pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa.Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi SH memvonis 4 terdakwa dengan 20 tahun penjara sementara tiga terdakwa lainnya divonis 12 tahun penjara."Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35/2009 tentang narkotika. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/QVAn37
via IFTTT
No comments:
Post a Comment