Tuesday, April 29, 2014

4 Penyelundup sabu dari Malaysia ke Riau divonis 20 tahun bui

4 Penyelundup sabu dari Malaysia ke Riau divonis 20 tahun bui MERDEKA.COM. Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang penyelundupan sabu-sabu seberat 3,8 kg. Agenda persidangan pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa.Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi SH memvonis 4 terdakwa dengan 20 tahun penjara sementara tiga terdakwa lainnya divonis 12 tahun penjara."Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35/2009 tentang narkotika. ...








Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/QVAn37

via IFTTT

No comments:

Post a Comment