Tuesday, April 29, 2014

Selingkuhi suami dan anak-anaknya, Alfina disidang di PN Serang

Selingkuhi suami dan anak-anaknya, Alfina disidang di PN Serang MERDEKA.COM. Alfina (25), seorang perempuan beranak 3 ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Serang atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menelantarakan suami serta 3 orang anaknya. Atas kasus yang menjeratnya, Alfina divonis melanggar pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga."Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama empat bulan penjara. Dengan masa percobaan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Irdalinda saat membacakan putusan di PN Serang , Selasa (29/4). ...








Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1je8q12

via IFTTT

No comments:

Post a Comment