MERDEKA.COM. Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menetapkan Kepala Desa Kepayangsari bernama Kapri Nata (37) bersama Kades Anak Talang bernama Firdaus (53) dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur, Syamsuar sebagai tersangka atas dugaan perambahan hutan kawasan di kecamatan Batangcenaku kabupaten Inhu Riau.Menurut polisi, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan dalam alih fungsi kawasan hutan tanpa izin pada bulan Februari 2014 lalu. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/QWnwOi
via IFTTT
No comments:
Post a Comment