TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 28 April 2014. Dada terbukti menyuap para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan.
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1kmWSIq
via IFTTT
No comments:
Post a Comment