MERDEKA.COM. Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 tinggal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus mendatang. Seluruh pihak, yakni kubu Prabowo-Hatta, KPU dan kubu Jokowi-Jusuf Kalla, juga telah diminta keterangannya.Meski sudah memberikan keterangan, kubu Prabowo-Hatta mengaku kurang puas terhadap jalannya sidang. Sebab, kurangnya waktu sidang dianggap tidak memaksimalkan keterangan para saksi yang dihadirkan."Ada keterbatasan saksi dan waktu di MK. Hanya 50 saksi untuk mewakili kecurangan di Indonesia tentu kurang. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/YghLi3
No comments:
Post a Comment