MERDEKA.COM. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan narapidana kasus korupsi dapat diberikan remisi. Asalkan, napi tersebut memenuhi syarat-syarat pemberian remisi yang diatur dalam PP No. 99 Tahun 2014."Kalau penuhi syarat dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu PP No. 99 Tahun 2012 itu tidak ada yang penuhi syarat," ujar Denny di DPR, Jumat (15/8).Menurut Denny, syarat-syarat yang harus dipenuhi itu banyak. Sebab, pihaknya memang telah melakukan pengetatan terhadap pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/YbN1i2
No comments:
Post a Comment