Friday, August 15, 2014

Saksi ahli Prabowo: DPKTb tak sah karena tidak diatur di UU

Saksi ahli Prabowo: DPKTb tak sah karena tidak diatur di UU MERDEKA.COM. Saksi ahli pihak pemohon, Margarito mengatakan penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pilpres 9 Juli lalu bermasalah. Dia menilai penggunaan DPKTb melanggar undang-undang."DPKTb itu tidak sah karena tidak diatur dalam undang-undang. Kalau memang itu jalan keluarnya? Maka tak perlu ada DPT," kata Margarito dalam kesaksiannya di sidang ruang pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8).Menurut Margarito, penggunaan DPKTb, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang dilakukan KPU bertentangan dengan aturan konstitusi. ...








Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/YbMZXr

No comments:

Post a Comment