Jakarta (Antara) - Perwakilan pemerintah dalam pengujian Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) menegaskan tetap mempertahankan ketentuan hak pilih TNI guna menjaga netralitas. Hal ini diungkapkan Plt Ditjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi saat membacakan jawaban pemerintah dalam pengujian Pasal 260 UU Pilpres yang mengatur anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Senin. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1iujoKT
via IFTTT
No comments:
Post a Comment