TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan Menteri Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ihwal kesehatan reproduksi. Salah satu poin PP yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1vKYTXs
No comments:
Post a Comment