Jakarta (Antara) - Majelis hakim dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi, menyatakan pihaknya dapat memanggil paksa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bila ia tidak datang untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1rtWhGV
No comments:
Post a Comment