MERDEKA.COM. Penahanan terhadap Presiden Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) regional Indonesia, Chep Hermawan yang membawa titipan atribut ISIS dari napi di Pulau Nusakambangan Cilacap, dinilai Tim Pembela Muslim (TPM) tidak memiliki alasan yang kuat. Tidak ada dasar hukum untuk menjerat Chep soal ISIS."Tidak ada pasal yang bisa dikaitkan dengan mereka. Lagi pula mereka masih dimintai keterangan," ujar anggota TPM Hasyim Abdullah kepada wartawan, Selasa (13/8).Hasyim mengemukakan atribut ISIS yang disita polisi merupakan titipan dari pembesuk di Lapas Kembang Kuning. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1uNrMhd
No comments:
Post a Comment