Jakarta (Antara) - Bakal Calon Presiden Joko Widodo akan resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta terhitung mulai Minggu, 1 Juni, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sabtu. "Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014, Keppres (Keputusan Presiden) penonaktifa itu akan terbit sehari setelah ditetapkan (sebagai capres)," kata Gamawan ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu siang. Mendagri menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Sekretariat Negara mengenai persiapan penerbitan keppres pemberhentian sementara Joko Widodo sebagai kepala daerah. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1oawYIz
via IFTTT
No comments:
Post a Comment