MERDEKA.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memangkas jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilpres 9 Juli mendatang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan, KPU juga sudah menerima laporan dari beberapa daerah terkait pengurangan TPS tersebut.Arief menjelaskan, pengurangan dilakukan dengan menggabungkan beberapa TPS yang memiliki jumlah pemilih kurang dari 800 pemilih ke dalam satu TPS. Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 800 pemilih. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1nOGhiQ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment