MERDEKA.COM. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa Budi Mulya. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani .Dalam sidang kali ini, jaksa mencecar Sri Mulyani ihwal rapat pada 20 sampai 21 November 2008 tentang persetujuan pemberian penanaman modal sementara (bail out) Rp 6,7 triliun. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1nOv6YX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment