MERDEKA.COM. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dalam sidang putusan uji materinya, MK memutuskan menghapus Undang-undang tentang Perkoperasian tersebut."Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat seluruh isi Undang-undang no.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi)," kata Ketua Sidang, Hamdan Zoelva, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5). ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1mD8xUs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment