MERDEKA.COM. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk pria asal Provinsi Aceh berinisial HM karena diduga membawa 10 kilogram daun ganja kering ke Pekanbaru. Saat penangkapan, petugas hanya menemukan 4 kilogram daun ganja di tangan HM."Tersangka mengakui membawa 10 kilogram ganja dari Aceh pada Senin (26/5) malam. Yang 6 kilo sudah dijual oleh BO, teman tersangka," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada merdeka.com Kamis (29/5). ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1oN0llg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment