MERDEKA.COM. Kejaksaan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menolak pengajuan penangguhan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan multimedia pembelajaran."Alasan pengajuan penahanan keempat tersangka berinisial CIR, YN, IM dan RD itu karena sakit, namun kami tolak," kata Kajari Kotim, Nanang Ibrahim Saleh di Sampit, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/5).Sebelum dieksekusi, kesehatan keempat tersangka sudah diperiksa oleh tim dokter, dan mereka dinyatakan dalam kondisi sehat. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1ke7u8N
via IFTTT
No comments:
Post a Comment