Jakarta (Antara) - Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual AK (6) merubah gugatan perdata pihak pengelola Jakarta International School (JIS) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sebesar 125 juta dolar Amerika Serikat. "Anak saya (AK) menjalani terapi yang didatangkan dari Belanda sampai saat ini masih menjalani terapi," kata ibu AK, T di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. T mengatakan pihaknya merubah gugatan perdata secara materi kepada pengelola JIS dan Kemendikbud dari 12 juta menjadi 125 juta dolar AS. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1iqUUDI
via IFTTT
No comments:
Post a Comment