MERDEKA.COM. Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Riau tidak lagi dilakukan pria dewasa. Pelajar tingkat SMP sudah berani melakukan penyelewengan seksual itu. Seperti yang dilakukan SS (12) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.Bocah yang duduk di SMP kecamatan tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli seorang anak bawah lima tahun (balita) serta anak berumur 6 dan 7 tahun. Kasusnya tengah diselidiki petugas dengan mengumpulkan alat bukti."Korbannya berinisial AN (4), AS (6) dan SY (7). AN dan SY berjenis kelamin perempuan dan AS adalah laki-laki. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1jWZ0Jc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment