TEMPO.CO , Jakarta: Praktik penyalahgunaan kuota haji sudah berlangsung lama. Setiap tahun kuota itu dijadikan bancakan (bagi-bagi) pejabat negara atau pimpinan organisasi kemasyarakatan dan jumlahnya mencapai ratusan. "Itu bukan cerita baru," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin, di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2014.
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/SRSGqS
via IFTTT
No comments:
Post a Comment