Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian UU Nomor 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri tetap tak boleh menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres pada 9 Juli 2014. "Frasa `tahun 2009` dalam Pasal 260 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai `tahun 2014`," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1mD8B6Q
via IFTTT
No comments:
Post a Comment