Sunday, June 29, 2014

Ajukan kasasi, terdakwa korupsi proyek air malah divonis tinggi

Ajukan kasasi, terdakwa korupsi proyek air malah divonis tinggi MERDEKA.COM. Syafrinal Hedi, mantan Asisten II Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Inhil, yang mengajukan Kasasi ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI.Bahkan, MA menjatuhkan vonis lebih tinggi dari vonis yang sebelumnya diberikan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Hakim Agung menjatuhi vonis terhadapnya selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider selama 10 bulan kurungan. ...








Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1qHyB2D

via IFTTT

No comments:

Post a Comment