MERDEKA.COM. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dituntut Jaksa KPK membayar yang pengganti Rp 2,5 miliar terkait kasus yang menjeratnya. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1m2sS6n
via IFTTT
No comments:
Post a Comment