Monday, June 30, 2014

Polisi Galau Tentukan Pelanggaran Obor Rakyat

Polisi Galau Tentukan Pelanggaran Obor Rakyat TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menyatakan belum bisa menemukan pelanggaran pidana atas penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat. Polri masih bimbang meski Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik dan Badan Pengawas Pemilu menyebut penerbitan tabloid itu sebagai perbuatan pidana.








Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1qKbJPU

via IFTTT

No comments:

Post a Comment