TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menyatakan belum bisa menemukan pelanggaran pidana atas penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat. Polri masih bimbang meski Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik dan Badan Pengawas Pemilu menyebut penerbitan tabloid itu sebagai perbuatan pidana.
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1qKbJPU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment