MERDEKA.COM. RH (30), warga Jalan Kapten Jumhana Medan Area, Sumatera Utara, tega menjual bayinya sendiri sebesar Rp 8 juta kepada Boru Silalahi melalui perantara Boru Sihombing, pencuci kain di rumah pelaku.Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung mengatakan, bahwa kasus penjualan anak bayi tersebut telah diserahkan ke Polresta Medan."Tempat kejadian perkara (TKP) bukan berada di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, tetapi di wilayah hukum Polsekta Medan Area," kata Ronald demikian dilansir dari Antara, Selasa (1/7). ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1r7R8HC
via IFTTT
No comments:
Post a Comment