Jakarta (Antara) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subider 2 tahun kurungan. Tuntutan yang disampaikan ketua jaksa penuntut umum Supardi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1qqZWs8
via IFTTT
No comments:
Post a Comment