TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan tersangka pembakar juru parkir Monas, Pratu Heri akan disidang pada pekan depan. Pratu Heri dikenakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/UVB2DI
via IFTTT
No comments:
Post a Comment