MERDEKA.COM. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar. Bekas politikus Partai Golkar itu dianggap terbukti menerima suap dalam sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang."Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6). ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1r6eIVc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment