TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1qakGmb
via IFTTT
No comments:
Post a Comment