Saturday, June 28, 2014

Memerkosa Enam Remaja, Tante May Divonis 12 Tahun

Memerkosa Enam Remaja, Tante May Divonis 12 Tahun TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memenuhi permohonan kasasi jaksa penuntut umum yang menginginkan Emayartini dihukum 12 tahun penjara. Putusan dengan nomor 815 K/PID.SUS/2014 itu ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2014.








Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1vgBMyq

via IFTTT

No comments:

Post a Comment