TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memenuhi permohonan kasasi jaksa penuntut umum yang menginginkan Emayartini dihukum 12 tahun penjara. Putusan dengan nomor 815 K/PID.SUS/2014 itu ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2014.
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1vgBMyq
via IFTTT
No comments:
Post a Comment