MERDEKA.COM. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan keberatan dijerat pidana pencucian uang. Akil menilai jaksa KPK tidak berwenang menangani kasus tersebut."Berkenaan dengan dakwaan TPPU saya keberatan karena jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang menuntut," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6).Akil mengatakan, jaksa KPK tidak berwenang menangani pencucian uang yang disangkakan pada dirinya. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1pKXsS6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment