MERDEKA.COM. AB (34) alias Ucok, warga Jalan Murai kecamatan Sukajadi Pekanbaru diciduk polisi saat berada dirumahnya. Dari tangannya, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 300 ribu dan alat isap sabu. Setelah diinterogasi, polisi mendapatkan dua pengedar lainnya di tempat berbeda.Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca A Siregar kepada wartawan Senin (2/6) mengatakan, usai menangkap BA alias Ucok, pihaknya menangkap dua pengedar sabu lainnya, yaitu inisial YF (31) ditangkap dirumahnya dan BA (35). Ucok dan dua rekannya tersebut diciduk polisi dalam satu malam. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1rB2oNO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment