Jakarta (Antara) - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dan konsisten dengan sikapnya bahwa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan oleh seseorang yang masih menjadi pejabat publik termasuk gratifikasi. "Kami tentu ingat saat sebelum pemilu legislatif, KPK menegaskan berulang-ulang bahwa calon `incumbent` dilarang menerima sumbangan karena termasuk gratifikasi," katanya kepada pers di Jakarta, Minggu. ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1hMcdyZ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment