Friday, June 27, 2014

Pungli KTP Elektronik, Pejabat Didenda Rp 75 Juta

Pungli KTP Elektronik, Pejabat Didenda Rp 75 Juta TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya akan menindak tegas pungutan liar yang dikenakan saat mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Bahkan, Gamawan meminta bantuan media untuk memberitakannya besar-besaran.








Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1wSuinQ

via IFTTT

No comments:

Post a Comment