MERDEKA.COM. Dalam persidangan lanjutan kasus suap perkara Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK). Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar membantah disebut meminta uang kepada Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011 Alex Hesegem senilai Rp 125 juta.Dalam keterangannya Akil mengaku uang tersebut adalah uang pulsa yang tidak ada kaitannya dengan sengketa Pilkada."Saya enggak ada minta uang sama dia (Alex), saya teman dia di DPR waktu pansus Otsus Papua. Ketika jadi wagub dia sering konsultasi. Tapi namanya teman bergurau biasa. Telepon jauh, putus-putus (sambungannya). ...
Baca Selengkapnya Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/1olHX1R
via IFTTT
No comments:
Post a Comment